Sewaktu.com -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi diberitakan terjaring tangkap tangan bersama pengusaha.
Baca Juga: 77 TB Data Peneliti Hilang Akibat Bug Pada Perangkat Lunak Kyoto University
Hingga saat ini belum diketahui giat tersebut terkait kasus apa, juga belum diketahui apa barang bukti yang telah diamankan.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan giat terkait OTT kepada Wali Kota Bekasi yang lebih akrab dipanggil Bang Pepen tersebut
Baca Juga: Omicron Belum Selesai, Virus Corona Varian Baru Ditemukan
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan TPK yang sedang kami selidiki," konfirmasi Ghufron.
"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," lanjutnya.
Baca Juga: Tahu Tidak Jika Isi Daya Baterai Ponsel Sampai 100 Persen Justru Malah Berbahaya?
Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap oleh KPK.***
Artikel Terkait
BEM Seluruh Indonesia Ancam Jokowi, 3x24 Jam Tak Angkat TWK KPK jadi ASN, Kami Akan Demo!
Dicuduk KPK, Ini Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin
Tersinggung Dipecat saat Peringatan G30S PKI, 58 Pegawai KPK Merasa Dikomuniskan
Viral Foto Bendera HTI di Ruang Kerja Lantai 10 Gedung KPK, Ini Kata Jubir KPK
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Puncak Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK Hari Ini