Ini Cara Lihat Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi dan Pedulilindungi.id, Gampang Banget

- Jumat, 14 Januari 2022 | 10:17 WIB
Akses tiket vaksinasi booster kini bisa di aplikasi PeduliLindungi. (Dok Net/Istimewa)
Akses tiket vaksinasi booster kini bisa di aplikasi PeduliLindungi. (Dok Net/Istimewa)

SEWAKTU.com -- Untuk kamu yang hendak mengikuti Vaksinasi Booster atau vaksinasi ketiga dapat melihat tiket Vaksinasi Booster via aplikasi PeduliLindungi.

Lewat halaman resmi pedulilindungi.id, masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap, selanjutnya mengeklik tombol "periksa".

Usai melakukan langkah diatas, apabila termasuk kelompok prioritas, bakal terlihat tulisan "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) GRATIS" dalam status vaksinasi.

Baca Juga: 3 Catatan Sejarah Hari Ini 14 Januari, Salah Satunya Serangan Bom Depan Gedung Sarinah

Apabila lewat aplikasi PeduliLindungi, masuk ke platform aplikasi PeduliLindungi dengan akun yang telah terdaftar. Usai itu, masuk ke profil dengan mengeklik tulisan "Hai, (nama lengkap)" di bagian atas.

Informasi perihal Vaksinasi Booster dapat dilihat pada menu "Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19". Lalu, untuk tiket vaksinasi, yang berisi kode QR bisa dilihat di bagian "Riwayat dan Tiket Vaksin", kemudian klik nama akun.

Agar mengatasi kendala seperti tidak ada akses internet di lokasi vaksinasi, masyarakat dapat menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar.

Baca Juga: Keistimewaan Doa di Hari Jumat, Segala Permintaan Akan Diijabah Allah SWT

Untuk menyimpan gamber, hanya cukup klik "simpan sebagai gambar" yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi. Tiket vaksinasi bakal tersimpan di galeri foto ponsel.

Vaksin booster diberikan dengan jarak enam bulan setelah vaksin dosis kedua. Untuk lokasi vaksinasi, pada situs dan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi booster.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X