SEWAKTU.com -- Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka HF yang tak lain adalah penendang sesajen erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Sekarang penyidik sedang memburu pelaku pengambil dan penyebar video tendang sesajen yang sebelumnya viral di media sosial. Aparat kepolisian bakal menerapkan UU ITE dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik tengah memburu penyebar video tersebut.
Baca Juga: Zodiak Paling Sering Menyakiti Hati Orang Lain, Tidak Baik!
"Kami melakukan pendalaman apakah nanti ada tersangka baru karena kita menggunakan pasal UU ITE. Dan termasuk yang menyebarkan," terang, Senin 17 Januari 2022.
Pada kasus ini, penyidik juga mendatangkan saksi ahli mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, sosiolog budaya, dan saksi ahli ITE. Penyidik juga memeriksa tokoh masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Sempat Panik Anaknya Sakit, Bunga Zainal Bahagia Selesai Jalani Karantina usai dari AS
Tersangka HF menuturkan bahwa menendang sesajen Gunung Semeru secara spontan dan mengunggahnya ke group Whatsapp miliknya, bukan media sosial lainnya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat bila perbuatannya menyinggung dan menyakiti perasaan.
"Sekiranya dapat menyinggung perasaan saudara saya minta maaf sedalam-dalamnya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bupati Lumajang Thoriqul Haq Beberkan Siapa Sosok Pria Berjenggot yang Tendang Sesajen di Kaki Gunung Semeru
Inilah Biodata Hadfana Virdaus, Pria Penendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Kaku Gunung Semeru
Polda Jatim Masih Kesulitan Tangkap Pria Penendang Sesajen di Kaki Gunung Semeru, Kenapa?
Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Ditangkap, Pengunggah Video Juga Diburu Polisi
Motif Hadfana Firdaus Tendang Sesajen, Sebar ke Grup Hijrah WhatsApp Sebelum Viral di Media Sosial