Polisi Buru Pengambil dan Penyebar Video Sesajen di Kaki Gunung Semeru

- Senin, 17 Januari 2022 | 12:15 WIB
pria tendang sesajen di Semeru yang diketahui berinisial HF ini ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada 13 Januari 2022 malam. (Twitter)
pria tendang sesajen di Semeru yang diketahui berinisial HF ini ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada 13 Januari 2022 malam. (Twitter)

SEWAKTU.com -- Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka HF yang tak lain adalah penendang sesajen erupsi Gunung Semeru di Lumajang. 

Sekarang penyidik sedang memburu pelaku pengambil dan penyebar video tendang sesajen yang sebelumnya viral di media sosial. Aparat kepolisian bakal menerapkan UU ITE dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik tengah memburu penyebar video tersebut. 

Baca Juga: Zodiak Paling Sering Menyakiti Hati Orang Lain, Tidak Baik!

"Kami melakukan pendalaman apakah nanti ada tersangka baru karena kita menggunakan pasal UU ITE. Dan termasuk yang menyebarkan," terang, Senin 17 Januari 2022. 

Pada kasus ini, penyidik juga mendatangkan saksi ahli mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, sosiolog budaya, dan saksi ahli ITE. Penyidik juga memeriksa tokoh masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sempat Panik Anaknya Sakit, Bunga Zainal Bahagia Selesai Jalani Karantina usai dari AS

Tersangka HF menuturkan bahwa menendang sesajen Gunung Semeru secara spontan dan mengunggahnya ke group Whatsapp miliknya, bukan media sosial lainnya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat bila perbuatannya menyinggung dan menyakiti perasaan.

"Sekiranya dapat menyinggung perasaan saudara saya minta maaf sedalam-dalamnya," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X