PPKM Jawa dan Bali 2022, Ini Peraturan Baru dari Kemendagri yang Berlaku Hari Ini

- Selasa, 25 Januari 2022 | 08:50 WIB
PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Tetap Dipertahankan Pemerintah (PMJ News)
PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Tetap Dipertahankan Pemerintah (PMJ News)

SEWAKTU.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan lagi Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri aktif selama seminggu kedepan. “Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam siaran persnya, 25 Januari 2022.

Ia menjelaskan bahwa aturan PPKM untuk Jawa dan Bali di setiap level tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Sorong Papua Mencekam, 11 Orang Tewas Dibakar di Dalam Ruang Karaoke

Seperti yang diatur sebelumnya hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Diketahui status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap 

“Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.

“Kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1. Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1. Serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji

Lalu untuk sektor sektor ritel, supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% untuk level 3. Sedangkan di level 2 maksimal 75%. Sementara itu 100% untuk level 1. 

“Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50%. Sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya. 

Syafrizal menuturkan bagi mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Video Maling Babak Belur Dihajar Masa, Kepergok Ngumpet di Atap Warung

“Untuk bioskop di level 3 maksimum penonton 50%. Sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimum 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,” jelasnya. 

Perihal dengan even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X