SEWAKTU.com -- Heboh baru-baru ini menampilkan video mobil pelat ‘RF’ yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Diketahui, saat ini banyak kendaraan dengan pelat RF yang memakai lampu strobo dan sirine.
Insiden kendaraan memakai lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru merupakan tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga sering dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lainnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menuturkan perihal aturan memakai rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan tertentu yang diizinkan memakai beberapa perangkat itu dan harus didahulukan.
Baca Juga: Kisah Para Warga Desa Miliarder, Dulu Ramai-Ramai Beli Mobil, Sekarang Nasibnya Tragis
Lalu untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang memakai rotator, lampu strobo atau menggunakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.
“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” jelas Pudji Hartanto Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan yang diizinkan menggunakan strobo atau sirine:
Baca Juga: Video Aksi Heroik Santri Gagalkan Pencurian Motor, Maling Kena Bogem Sampai Jatuh
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
Artikel Terkait
Viral Video Pria Berjubah Putih Jalan Cepat di Mekkah Arab Saudi, Sosoknya Disebut Wali Allah
Viral! 5 Mobil Mewah Milik Arteria Dahlan Punya Plat Nomor Sama, Siasati Pajak?
Tak Menyangka Kisahnya Viral, Begini Awalnya Kinan Asli Upload Cerita Layangan Putus di Facebook
Kisah Layangan Putus Versi Jepang Viral Lagi, Aktor Masahiro Higashide Selingkuh saat Istrinya Hamil
Viral! Lotte Mart Cibitung Bekasi Buat Syarat Belanja Minimal Rp50 Ribu Agar Bisa Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu