Bertemu Mobil Pakai Strobo Plat RFS, RFP, RFD di Jalan? Jangan Kasih Jalan, Ini Kata Kompolnas

- Rabu, 26 Januari 2022 | 13:57 WIB
Kendaraan pakai strobo. Foto/Ist.
Kendaraan pakai strobo. Foto/Ist.

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah diatas kendaraan yang diizinkan menggunakan strobo atau sirine.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X