Kapal Perang Milik TNI AL Mau Dijual, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Jumat, 28 Januari 2022 | 12:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

SEWAKTU.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan bakal menjual dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Penjualan kapal milik TNI AL sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2 kapal perang TNI AL ini yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

Niat menjual kapal TNI AL ini diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Cara Pakai Layanan Telemedisin yang Direkomendasikan Kemenkes untuk Pasien Isolasi Mandiri

Dua kapal TNI AL yang bakal dijual bakal dijual dengan memakai skema lelang. "Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," terang Sri dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis 27 Januari 2022.

Sri Mulyani menuturkan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 didapat atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal TNI AL saat ini ada di lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. 

Selanjutnya untuk Kapal KRI Teluk Penyu-513 berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar. 

Baca Juga: Kebohongan yang Dianggap Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kantor Tempatmu Bekerja

“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” terangnya. 

Dalam rapat, Sri menuturkan bahwa kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Resep Masak Pie Nanas Goreng yang Pas Disajikan Ketika Weekend

Usai itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan. 

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X