Sewaktu.com -- Di dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kembali bahwa tidak semya warga negara harus membayar pajak.
Pada acara yang mengaitkan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pembayar pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, nggak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan," ujar Sri Mulyani di Gedung Sate Bandung, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: Total 14 Terduga Tersangka Teroris Diamankan Oleh Densus 88
Sri Mukyani menjelaskan, menjadikan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah masyarakat sehingga tak perlu membawa banyak kartu identitas. Ini adalah bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.
Ia turut mencontohkan, bahwa sebelumnya nomor pokok untuk membayar pajak dan bea cukai juga berbeda dan membuat pengusaha bingung. Sehingga, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.
"Dulu Bea Cukai dan DJP nomor pokok sendiri-sendiri. Kalau bayar cukai ada nomor pokok cukai, kalau bayar pajak pakai nomor pajak, pengusaha bingung. Jadinya kita jadi satukan jadi NPWP. Nah sekarang dilanjutkan NIK bisa NPWP," ucapnya.
Baca Juga: 3 Trik Untuk Kembalikan Kontak HP yang Terhapus Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Ia juga menekankan bahwa penyatuan ini tak berarti membuat semua yang memiliki NIK membayar pajak. Dikatakan pembayar pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas PTKP yang saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa masyarakat miskin dikatakan dibantu oleh pemerintah dan tidak ditagih pajaknya. Ini dinilai sebagai bentuk keadilan perpajakan.
"Kalau anda nggak ada kemampuan anda dibantu pemerintah. Ada 10 juta masyarakat nggak bayar pajak diberikan PKH, masih ditambah sembako. Jadi mereka ini sudah pasti nggak bayar pajak karena mereka tidak mampu. Kalau anda kerja gak capai PTKP nggak kena. Tapi kalau penghasilan anda Rp 20 juta sebulan, Rp 240 juta setahun ya pantes-pantesnya bayar pajak. Nah uang pajak anda kita kumpulkan untuk membantu mereka yang 10 juta tadi itu," tutupnya.***
Artikel Terkait
Masyarakat Berpenghasilan Rp5 Juta per Bulan Dikenakan Pajak 5 Persen, Begini Rinciannya
Cara Bikin NPWP Online, Ikuti 10 Langkah Mudah Ini
Negara-negara dengan Denda Pajak yang Tak Masuk Akal, Salah Satunya Pajak 'Bernapas'
Sri Mulyani Kisahkan Awal Mula Terjadinya Krisis Moneter 1998 di Indonesia
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor