Viral Video Seorang Cleaning Service Bacok HRD, Gak Terima Dipecat dari Karyawan

- Rabu, 2 Februari 2022 | 07:08 WIB
cleaning service bacok HRD di Jakpus. Foto/Ist.
cleaning service bacok HRD di Jakpus. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Sebuah aksi pembacokan terjadi di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Korban bernama Bima (36) yang berprofesi sebagai human resources development (HRD) sebuah perusahaan.

Diketahui, Bima dibacok oleh AO (24) yang merupakan mantan cleaning service di perusahaan tempat korban bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 kemarin.

Peristiwa pembacokan itu terekam kamera pengawas atau CCTV, dan viral di media sosial. Ketika itu Bima mau keluar dari RS Carolus dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Sambil Menangis dan Peluk Putri Tirinya, Zaskia Gotik Umumkan Kehamilan Keduanya

Saat berada di depan pintu keluar, nampak sudah ada dua orang, di mana salah satunya menunggu di motor. Ketika Bima melintas AO lantas mengejar dari samping dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah Bima.

Usai berhasil membacok korban, AO langsung naik ke motor dan kabur bersama pelaku lainnya yang diketahui berinisial RI (34). Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada, Selasa 1 Februari 2022 siang. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Iya sudah, tadi siang sudah kita amankan. AO ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur. Sementara RI ditangkap di Bintara, Bekasi," beber Ari.

Baca Juga: Lokasi Acaranya Langgar Prokes hingga Disanksi Tutup Sementara, Tri Suaka Bilang Begini

Ari membeberkan, motif kasus pembacokan ini lantaran AO sakit hati dipecat oleh Bima yang merupakan kepala HRD. "Sakit hati dikeluarkan dari perusahaan. Si AO yang bacok itu dia kan cleaning service, yang ngeluarin yang dibacok itu, dia sebagai leader HRD," terangnya.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.

Kedua pelaku sekarang tengah diperiksa lebih lanjut, korban juga sudah mendapatkan perawatan akibat luka di bagian punggung.

Atas aksi pembacokan ini, kedua pelau ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X