SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah blokir situs web judi mencapai 1.223 sepanjang tahun 2021 lalu.
Kini, Polri kembali menyelidiki ribuan situs web judi berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal (investasi ilegal) yang telah diblokir Kementerian Perdagangan.
"Betul ditindaklanjuti, ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal situs web judi online dan investasi ilegal yang diblokir tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin 7 Februari 2022, Menentang Orang Keras Kepala Nggak Ada Gunanya
Sebab, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan.
"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," ujar Whisnu pada Senin, 7 Februari 2022.
Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.223 situs selama 2021.
Situs itu di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta perusahaan lain yang sejenis.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Februari 2022: Nino Makin Nekat Rebut Reyna, Aldebaran Buat Perhitungan
Pemblokiran dilakukan setelah Kemndag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat.
Selain itu, pemblokiran dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari investasi ilegal yang bahaya dan merugikan.***
Artikel Terkait
Judi Online Merajalela, Berikut Dampak Buruk Akibat Berjudi
Soroti Polri Terkait Perubahan Warna Seragam Satpam, Politisi Demokrat: Bila Perlu Setahun Sekali Ganti
Polri Tegaskan Akan Menindak Oknum Pelanggar Proses Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ditetapkan Tersangka, Polri Ungkap Kronologi Terkait Penangkapan Adam Deni
Minta Polri Konsisten Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Lemkapi: Sebaiknya Laporkan kepada MKD DPR