Awas! Sebarkan Berita Hoaks Akan Terancam Denda Rp1 Miliar

- Senin, 21 Februari 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi hoaks. (Pixabay/Markus Winkler)
Ilustrasi hoaks. (Pixabay/Markus Winkler)

SEWAKTU.com - Berita bohong atau hoaks sampai saat ini banyak beredar di media sosial.

Biasanya, berita palsu tersebut disebarkan oleh orang dengan maksud dan tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat.

Bila tidak berhati-hati, siapapun bisa menjadi korban berita bohong tersebut.

Kemudian, bagaimana agar tidak mudah termakan berita bohong atau hoaks?

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Februari 2022: Beberapa Hari Hidup di Jalan, Kondisi Reyna Mengkhawatirkan

Dilansir dari akun Instagram Kominfo, berikut ini tips agar tidak termakan berita bohong atau hoaks.

1. Mengecek Sumber

Kamu dapat melakukan kroscek dengan mengunjungi langsung situs asli.

Lihat apakah media-media kredibel juga memuat informasi itu.

2. Cek URL Situs Digunakan

Situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 21 Februari 2022, Melimpah Loot Gratis yang Bisa Diklaim

Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan nama situs kredibel.

3. Menggunakan Logika dan Akal Sehat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X