Awas! Sebarkan Berita Hoaks Akan Terancam Denda Rp1 Miliar

- Senin, 21 Februari 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi hoaks. (Pixabay/Markus Winkler)
Ilustrasi hoaks. (Pixabay/Markus Winkler)

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial.

Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.

Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Ini 21 Februari 2022, Rebut Sekarang Kode Terbatas

Kominfo sendiri mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks dengan denda hingga Rp1 miliar.

Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum.

Sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X