Ketua DPRD Kota Bekasi Dipecat Usai Terima Suap Rp200 Juta

- Rabu, 2 Maret 2022 | 07:21 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga elit PKS Kota Bekasi, Chairoman J Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga elit PKS Kota Bekasi, Chairoman J Putro

SEWAKTU.com -- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi menuturkan bahwa sudah menerima surat dari DPD PKS.

Surat itu berisi permintaan untuk proses pencopotan Chairoman J Putro dari Ketua DPRD Kota Bekasi.

"Itu internal dari partai PKS untuk membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian Ketua DPRD," ujar Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied, Selasa 1 Maret 2022.

Abdul menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat untuk pembacaan surat dari DPD PKS perihal penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi pada 7 Maret 2022.

Baca Juga: Warga Bekasi Alami Macet Selama 10 Jam di Puncak Bogor, Lewat Alternatif Malah Stuck

Untuk proses selanjutnya yaitu memberikan hasil musyawarah ke pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat (Jabar).

"Kita agendakan tanggal 7 akan dilaksanakan untuk membacakan surat daripada DPD untuk pergantian yang selanjutnya nanti ketua DPRD yang baru tentunya akan kita bawa ke Plt Wali Kota, akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Abdul menuturkan bahwa jabatan Ketua DPRD akan diemban sementara oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebelum Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru ditunjuk. Abdul mengatakan proses pencopotan merupakan urusan internal PKS.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Bakal Jadi Tersangka Selanjutnya Kasus Suap Rahmat Effendi

"Jadi kita nggak masuk ke ranah sana yang jelas karena ada surat daripada DPD PKS untuk meminta pergantian itu yang kita laksanakan, ada pun proses apakah terkait atau tidak itu urusan daripada internal dari partai PKS," bebernya.

Diketahui, Chairoman J Putro mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen). Chairoman mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," terang Chairoman J Putro.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X