"Memang di dalam Undang-Undang, masyarakat bisa sampaikan pendapat. Tetapi, dalam pelaksanaannya kita berikan ruang dengan mengatur jarak, itu salah satu antisipasi kita," tuturnya.***
"Memang di dalam Undang-Undang, masyarakat bisa sampaikan pendapat. Tetapi, dalam pelaksanaannya kita berikan ruang dengan mengatur jarak, itu salah satu antisipasi kita," tuturnya.***
Artikel Terkait
Izin Operasional Pesantren Milik Pemerkosa Puluhan Santriwati di Bandung Akhirnya Dicabut Kemenag
Ahok Jadi Kepala Otorita di Ibu Kota Negara, PA 212: Kenapa Harus Ahok? Padahal Dia Produk Gagal
Kemenag Larang Pengurus Masjid Sebar Kotak Amal, Begini Rincian Aturannya
Novel Bamukmin Yakin Terpilih Jadi Cawapres di Pilpres 2024: Kelompok Elemen PA 212 Sudah Mendukung