Arab Saudi Hapus Karantina, Kemenag Sesuaikan Aturan Umrah Baru

- Senin, 7 Maret 2022 | 11:16 WIB
Arab Saudi Hapus Karantina, Kemenag Sesuaikan Aturan Umrah Baru. (Dok. Kemenag.go.id)
Arab Saudi Hapus Karantina, Kemenag Sesuaikan Aturan Umrah Baru. (Dok. Kemenag.go.id)

SEWAKTU.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy dalam waktu dekat.

Hal tersebut dilakukan usai pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan karantina dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi para pendatang dari berbagai negara.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan resminya.

Kendati begitu, Hilman tak menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disesuaikan untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah ini.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Tidak Mengonsumsi Daging Bisa Pangkas Resiko Kanker Prostat pada Pria

Menurutnya, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi sangat berdampak pada proses penyelenggaraan umrah.

Hilman berharap agar Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyesuaian.

"Tentu akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis segera akan ada penyelarasan kebijaka. Terlebih, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ujar Hilman.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2022: Papa Surya Ingatkan Aldebaran yang Baru Siuman, Mama Rosa Histeris

Salah satu aturan yang dicabut yakni para pendatang dari luar Arab Saudi tidak lagi diwajibkan untuk menjalani karantina saat tiba.

Selain itu, para penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X