Rabu, 30 Maret 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. K.H Noer Ali
Kamis, 31 Maret 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 1 April 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 2 April 2022: Revo Town Bekasi, Jl.A.Yani nomor kavling 1
Pemohon yang datang juga wajib menyertakan fotocopy E-KTP serta SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Selanjutnya, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.***
Artikel Terkait
Bajaj Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api di Bekasi, Dua Penumpas Tewas
Kebijakan Sembrono Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto: Polemik LKM NIK - BPJS Dinilai Sengsarakan Rakyat
Surat Edaran Program Earth Hour Kota Bekasi Harus Pakai Nama Mas Tri Adhianto, Haus Pencitraan?
Heboh! Himbauan MUI Kabupaten Bekasi Larang Pedagang Jualan saat Ramadhan Disorot Komika Pandji Pragiwaksono
Polres Metro Bekasi Sebar Wajah DPO Pembunuhan Buruh Cantik di Kabupaten Bekasi, Nih Tampangnya