Syarat Mengajukan KPR BTN 2022, Nyicil Rumah dengan Uang Muka RIngan dan Bunga Rendah

- Rabu, 30 Maret 2022 | 15:40 WIB
Syarat mengajukan KPR BTN 2022. Foto/Bank BTN.
Syarat mengajukan KPR BTN 2022. Foto/Bank BTN.

SEWAKTU.com -- Mempunyai sebuah rumah adalah impian semua orang. Terlebih bagi yang baru menikah. Salah satu cara membeli rumah yaitu dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lalu, apa saja syarat mengajukan KPR BTN 2022 dengan sistem subsidi yang menjadi salah satu solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ada beberapa syarat mengajukan KPR BTN 2022 yang bisa dilakukan. Diketahui, program dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan disusun dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan.

Untuk skemanya terbuka baik untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Seperti apa syarat mengajukan KPR BTN 2022?

Baca Juga: Aplikasi Mobile Banking Livin Mandiri Eror Sejak Jumat Pagi, Imbas Promo Photobook BTS Army

Agar bisa memiliki rumah, ini syarat mengajukan KPR BTN 2022 bersubsidi, BTN mempunyai beberapa kebijakan, salah satunya yaitu Uang Muka ringan mulai 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka Rp4 juta khusus rumah tapak, bebas premi asuransi dan PPN, serta jaringan kerja sama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia. 

Mengutip situs resmi KPR BTN, inilah syarat mengajukan KPR BTN bersubsidi. 

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BCA 2022, UMKM Wajib Persiapkan Syarat dan Ketentuan Bank BCA Ini

3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan  Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X