SEWAKTU.com -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan sanksi etik kepada dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti selingkuh dan berzina.
Diketahui, SK adalah salah satu staf informasi dan data. Lalu untuk inisial DW merupakan seorang jaksa.
"Itu benar," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa 5 April 2022.
Perihal pelanggaran etik itu, berawal dari adanya aduan dari seorang saksi, yang tak lain adalah suami sah SK. Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
Baca Juga: KPK Beri Izin Komnas HAM Periksa Mantan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pada persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.
Tak hanya itu, dalam persidangan, Dewas KPK juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge). Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Omicron Naik, KPK Tunda Pengejaran Kasus Paulus Tanos dan Harun Masiku
Dewas telah memberikan hukuman keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.***
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahudi Beri Penghargaan ke Istrinya Sendiri Ardina Safitri Dinilai Menjijikan
Setelah Kasih Penghargaan ke Istrinya Sendiri, Baliho Berwajah Ketua KPK Firli Bahuri Viral di Medsos
Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Ciptakan Tsunami Politik Jika Bongkar Kasus Ahok, Luhut Binsar dan Anak Jokowi
Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz Dihapus di Kanal YouTube KPK, Ini Alasannya
Ketua KPK Firli Bahuri Sebut PDIP Pelopor Antikorupsi, Warganet: Harun Masiku Belum Ditangkap