SEWAKTU.com - Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR memang menjadi moment menyenangkan ketika menjelang hari raya Idul Fitri.
THR merupakan moment dimana para pekerja mendapatkan bonus berupa 1 kali gajihan.
Pembagian THR bukan hanya diberikan bagi para pekerja tetap saja, melainkan juga pada pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hingga Pisces Hari Selasa 12 April 2022, Hidup Bagaikan Roda Berputar
Seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut merupakan daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hingga Sagitarius Hari Selasa 12 April 2022, Jangan Keburu Senang Dulu
3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR
Sementara itu, bagi para pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas ketentuannya sebagai berikut:
1. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Baca Juga: Ade Armando Tersangka Sejak 2017, Kini Cari Tersangka
Artikel Terkait
Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Tahun 2022? Segini Nominal THR Jokowi dan Maruf Amin
Kondisi Terkini Ade Armando: Sempat Muntah, Kepala Berdarah Hingga Dijahit
Daftar 7 Kontroversi Ade Armando: Sebut Allah Bukan Orang Arab Sampai Foto HRS Pakai Topi Santa Claus
Ade Armando Tersangka Sejak 2017, Kini Cari Tersangka
Berapa Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU Beserta Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu? Ini Rinciannya