Mudik Gratis Lebaran 2022: Pelindo Siapkan 50 Unit Bus, Berikut Link Pendaftarannya

- Senin, 18 April 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022.  (Antara Foto/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi mudik lebaran 2022. (Antara Foto/Asep Fathulrahman)

SEWAKTU.com - Pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sudah menyiapkan 50 unit bus untuk program mudik gratis Lebaran 2022.

Puluhan bus tersebut diperkirakan mampu menampung sebanyak 2.500 penumpang dalam program mudik gratis Lebaran 2022.

Melansir akun Pelindo di Instagram, program mudik gratis Lebaran 2022 ini akan melayani tiga rute perjalanan.

Seperti, dari Jakarta ke Yogyakarta (via Purwokerto), Jakarta–Solo (via Semarang) dan Jakarta–Surabaya.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Kenapa Rasulullah SAW Menganjurkan Buka Puasa dengan Kurma dan Air Putih

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini dapat melakukan mendaftarkan diri melalui laman pada link https://linktr.ee/mudikpelindo2022 dan memilih sesuai jadwal hingga lokasi tujuan.

Adapun untuk syarat program mudik gratis PT Pelindo adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan Kartu Keluarga Melampirkan KTP Nomor HP yang tersambung aplikasi WhatsApp Sertfikat vaksin booster.

2. Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Baca Juga: Drumer Band Debu Daood Masih Kritis Akibat Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo 

3. Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X