Cara Lapor THR Belum Cair Offline dan Online Kemnaker, Laporkan Perusahaanmu Bila Belum Dapat THR

- Jumat, 22 April 2022 | 22:03 WIB
Cara lapor THR.belum cair offline dan online. Foto/Istimewa.
Cara lapor THR.belum cair offline dan online. Foto/Istimewa.

Jika belu menemukan jalan keluar setelah melakukan kosultasi dengan cara diatas, coba login kembali dan masuk ke dalam menu pengaduan.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah: 

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Itulah diatas cara lapor THR Belum Cair, semoga informasi ini bisa membantu rekan karyawan yang belum mendapatkan haknya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X