Aturan Perjalanan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

- Kamis, 28 April 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi kereta api.  (Instagram.com/@kai121_)
Ilustrasi kereta api. (Instagram.com/@kai121_)

SEWAKTU.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa semua orang tetap bisa mudik Lebaran tahun ini.

Pasalnya, pemerintah sudah melonggarkan aturan mudik Lebaran walaupun dengan berbagai aturan yang perlu dilakukan.

Kendati demikian, Nadia tetap menyarankan masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga untuk segera mencari.

Baca Juga: Home Token Hadir Mengajak Para Investor Beralih ke Crypto Mengelola Lahan di Metaverse

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi baik terhadap diri sendiri maupun keluarga yang akan dikunjungi saat mudik.

Ditegaskan Nadia bahwa syarat vaksinasi booster itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pemudik.

Selain juga orang yang dikunjungi pada saat mudik serta tidak terkecuali saat pemudik itu kembali dari perjalanan mudik.

Baca Juga: Progam Rantang Siswa, Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Berbagi Sesama saat Ramadan

Dengan proteksi dari vaksinasi booster yang lebih tinggi itu diharapkan juga akan mengurangi kemungkinan masyarakat terpapar Covid-19.

Terlebih dengan mencegah akibat paparan yang berujung pada gejala berat.

Nadia menilai bahwa kebijakan terkait dengan syarat mudik itu memang sudah dilakukan jauh sebelum masa mudik berlangsung.

Sehingga masyarakat sudah memiliki perlindungan lebih optimal saat mudik nanti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X