SEWAKTU.com - Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Aparat Gabungan Antisipasi Kemacetan Objek Wisata
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Baca Juga: Jangan Khawatir Lagi Ya, Menu Sahur Ibu Hamil Ini Ternyata Aman Loh
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi pada 29-30 April
Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022
6 Tips Aman Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Ditengah Pandemi Covid-19
Tips Berbelanja di Toko Online Jelang Lebaran, Dijamin Nggak Ribet
Daftar 10 Negara dengan Perayaan Hari Raya Lebaran Paling Meriah