SEWAKTU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pengadaan gorden rumah dinas DPR senilai Rp43,5 miliar.
KPK menyarankan pengadaan ini dilakukan secara transparan karena rentan terjadi tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengimbau DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA (Kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Bakal Tetap Diberlakukan
"Mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," sambungnya.
Ali Fikri meminta agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable.
Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud peranggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," ujarnya.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," lanjut dia.***
Artikel Terkait
Gila! DPR RI Anggarkan Ganti Gorden Sebesar 48,7 Miliar, NIh Lihat Rinciannya
Sarkas Komika Bintang Emon Soal Isu Ganti Gorden DPR RI Rp 48,7 Miliar: Belajar Foya-Foya Pakai Duit Orang
Profil PT Bertiga Mitra Solusi, Pemenang Tender Gorden Rp 43,5 Miliar DPR RI, Ternyata...
Kejanggalan PT Bertiga Mitra Solusi Pemenang Tender Gorden DPR RI, Website Perusahaan Baru Dibuat 2 Bulan Lalu