Menko Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Bakal Tetap Diberlakukan

- Selasa, 10 Mei 2022 | 05:30 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali.

SEWAKTU.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Menko Luhut, kebijakan tersebut tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Menko Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Mei 2022.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evakuasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," kata Menko Luhut.

Baca Juga: Foto Asli Mahasiswa KKN di Desa Penari Beredar, Bikin Bulu Kuduk Merinding, Diunggah 2009 Silam di Facebook

Menko Luhut menungkapkan perkembangan terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Menko Luhut menyebut relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan.

"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan," ujar Menko Luhut.

"Namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," lanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi HP Xiaomi 12S Pro, Dibekali Kamera 64MP dan Pakai Snapdragon Ini

Menurutnya, pemerintah tetap akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Selain itu, testing hingga tracing juga bakal digencarkan.

"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," ungkapnya.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X