SEWAKTU.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai dengan 21 Februari 2022.
Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022.
"Perpanjangan PPKM tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali berlaku 15 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya pada Senin, 15 Februari 2022.
Safrizal menambahkan, perpanjangan itu berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 Februari 2022: Reyna Belum Ditemukan, Aldebaran Hanya Bisa Pasrah
Berdasarkan evaluasi tersebut, beberapa daerah mengalami perubahan status PPKM seperti berikut ini:
1. Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
Baca Juga: Drama Kanye West, Ngotot Ingin Balikan dengan Kim Kardashian, Kirim Satu Truk Mawar
2. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun.
Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pada daerah PPKM level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Artikel Terkait
Mau Masuk Fasilitas Umum di Kota dan Kabupaten Bogor? Ini Syarat Masuk Taman Kota Bogor saat PPKM Level 2
PPKM Jawa dan Bali 2022, Ini Peraturan Baru dari Kemendagri yang Berlaku Hari Ini
Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Berikut Aturan Operasional Mal hingga Tempat Ibadah
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022, Ini Penjelasan Mendagri
PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Ini Daftar Daerah yang Masuk Level 3