SEWAKTU.com - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam unggahannya, terlihat Anies Baswedan tengah mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga: Fakta Identitas Nur Asli KKN di Desa Penari, Tissa Biani Sebut Nur Datang di Premiere Film
Zulpan mengatakan pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Patrodes Mega M.S Keliduan atau Mega.
Mega diduga tersinggung dengan unggahan Ruhut Sitompul mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Ustaz Yusuf Mansur Ajarkan Mencuri di Mall, Begini Faktanya
Sebab, masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Laporannya masih diteliti," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Ruhut Sitompul Minta Kapolri Tangkap Nicho Silalahi: Hukuman Adat dan Negara Sudah Pantas Diberikan
Presiden Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E Ancol Jakarta Utara Ditemani Anies Baswedan
Anies Baswedan Sopiri Presiden Jokowi di Sirkuit Formula E, Pengamat: Saatnya Cebong dan Kadrun Bersatu
Denny Siregar Sindir Anies Baswedan Soal Video Intoleran, Denny: Gua Kasian Sama Anies
Eko Kuntadhi Sindir Video Anies Baswedan Soal Intoleran, Eko: Anies Baswedan Jadi Bunglon?