SEWAKTU.com -- Belakangan ini publik dibuat geger dengan isu rumah makan yang menyediakan menu daging rendang babi. Hal tersebut dinilai menyinggung beberapa kalangan.
Diketahui, daging rendang babi sontak menyita perhatian publik dan menuai kecaman dari banyak pihak. Banyak yang menilai bahwa penamaan menu Nasi Padang nonhalal tersebut dinilai menciderai perasaan masyarakat Minang.
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah lantas memberikan tanggapannya daging rendang babi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @gusmiftah, Selasa 14 Juni 2022.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 168, wahai para manusia makanlah makanan yang halal dan baik yang ada di muka bumi," terangnya.
"Kewajiban makan makanan yang halal itu untuk orang Islam ya, orang non Islam ya terserah mau makan apa. Termasuk mau dimasak dengan bumbu apa, dengan cara apa, ya selera mereka," kata Gus Miftah.
Gus Miftah lantas mengucapkan banyak terima kasih kepada penjual makanan yang menjual makanan haram dan memberikan label nonhalal.
"Sehingga ketika melihat makanan nonhalal yang kita lakukan jangan emosi, cukup ga usah dibeli, selesai," jelasnya.
Gus Miftah juga mempertanyakan sejak kapan rendang memiliki agama.
"Ngomong-ngomong sejak kapan ya rendang punya agama," tanya Gus Miftah.
Unggahan Gus Miftah itu kemudian dibanjiri komentar warganet.
"Betul bngt Gus, makanan kan ngak punya agama," tulis warganet.
"Betul gus, yang ga baik itu jual rendang babi tapi labelnya sapi," tulis warganet.
Artikel Terkait
Angkat Bicara Tentang Hak Asuh Gala Sky Ardiansyah, Gus Miftah: Jangan Jadi Rebutan, Urus Bareng-bareng!
Predator Seks Herry Wirawan Cabuli 12 Santriwati, Gus Miftah Hingga Ganjar Pranowo Naik Pitam
Kedatangan Gus Miftah di Kendal Timbulkan Kerumunan, Warganet: Untung Dekat dengan Penguasa
Doddy Sudrajat Mau Pindahkan Makam Vanesaa Angel, Gus Miftah: Haram Hukumnya Pindahkan Makam Muslimah
Sarankan Dorce Dimakamkan sebagai Pria, Gus Miftah : Jangan Sampai Hukum Allah Dikalahkan Hukum Manusia