Disisi lain, koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dikabarkan akan melaporkan Roy Suryo ke polisi terkait postingan Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Pasalnya apa yang dilakukan oleh Roy Suryo itu telah memenuhi pasal 45A ayat (1) tentang UU ITE.
"Kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata C. Suhadi.***
Artikel Terkait
Bukan Rekayasa, Roy Suryo Minta Forensik Bandingkan Ciri Fisik Perempuan Diduga Nagita Slavina
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Toa Masjid
Foto Watimpres RI Jenguk Ade Armando di Rumah Sakit Mendadak Dihapus, Roy Suryo: Apa Malu Keciduk Besuk?
Singgung Luhut Pandjaitan Soal Big Data, Roy Suryo: Yang Disebut-sebut Itu Adalah Big Dusta
Unggah Stupa Mirip Presiden Jokowi Lewat Akun Twitternya, Roy Suryo Terancam Dilaporkan Polisi