Jadwal dan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Jakarta 2022, Perhatikan Langkah-langkahnya

- Jumat, 17 Juni 2022 | 15:56 WIB
Illustrasi Jadwal dan SyaratPPDB SMA dan SMK Jakarta 2022. (Foto/Pinterest.)
Illustrasi Jadwal dan SyaratPPDB SMA dan SMK Jakarta 2022. (Foto/Pinterest.)

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Aktivasi PIN/Token CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMK. Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022, Ada 4 Tahap yang Dilakukan

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Baca Juga: Biaya Masuk 4 SD di Jakarta, Jangan Sampai Salah Hitung dan Salah Pilih

Pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan.

Memantau hasil seleksi CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X