SEWAKTU.com -- Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, namun, masyarakat kin dihantui dengan wabah penyakit mulut dan kuku atau wabah PMK.
Banyak hewan ternak yang kini terpapar wabah PMK. Dengan permasalahan ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan komentar.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih sejak munculnya wabah PMK.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban Idul Adha, Dijamin Empuk dan Tidak Bau
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Tetapi, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.***
Artikel Terkait
Kenapa saat Idul Adha Ada Pemotongan Hewan Kurban? Begini Makna dan Sejarahnya
Ceramah Ustadz Adi Hidayat Tentang Adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Sunnah
Tata Cara dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha, Sesuai dengan Anjuran Al-Quran
Syarat Umur Hewan Kurban Idul Adha, Pilihlah Hewan yang Telah Mencukupi Umur, Begini Hukumnya
Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2022