SEWAKTU.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.
Tetapi, masyarakat tetap tidak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan relaksasi.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Menkes Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Kemarin Ngaku Beasiswa, Doddy Sudrajat Kini Ungkap Jika Mayang Kuliah Dibiayai Seseorang
Menkes Budi menjelaskan pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kemenkes terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis.
Baca Juga: Sosok Bobby Andhika, Seorang Netizen yang Bersyukur Atas Meninggalnya Menpan RB Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Polri menyatkan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaiman bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.***
Artikel Terkait
VIDEO: Pria Ini Lapor ke Kantor Polisi Ditipu Beli Ganja Malah Dikirim Tanaman Hias
Ganja di Thailand Dilegalkan, Bakal Mudah Ditemukan di Tukang Sayur Layaknya Bawang dan Cabai
Anakku Butuh Ganja Medis Viral, Anak Ini Idap Penyakit Langka Cerebral Palsy dan Butuh Terapi Ganja
Diam-Diam Wapres Ma'ruf Amin Ingin Legalkan Ganja Medis, Ini Kata MUI
Manfaat Ganja Medis, Bisa Mencegah Kejang Akibat Epilepsi Salah Satunya