SEWAKTU.com -- Sidang pada kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, dilaksanakan di pengadilan negeri Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada tuntutannya tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut pidana kurungan selama lima tahun kepada Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong.
Dengan hukuman tersebut, Habib Bahar bin Smith dinilai sudah terbukti secara sah serta meyakinkan menyiarkan berita yang mengandung unsur kebohongan atau penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," terang jaksa di PN Bandung pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Hasil Otopsi Brigadir J Terbaru dari RSUD Sungai Bahar Jambi Kasus Polisi Tembak Polisi
"Menjatuhkan pidana pada terhdap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," beber jaksa.
Ada hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan antara lain Habib Bahar bin Smith tidak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Lalu, hal yang dinilai meringankan, Habib Bahar bin Smith mempunyai tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," beber jaksa.
Karena tindakannya tersebut, Habib Bahar bin Smith dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Video Habib Bahar bin Smith Marah, Sebut Prabowo Subianto dan Ustaz Haikal Hassan Pengkhianat
Sementara itu, sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak tak adil setelah jaksa membacakan tuntutannya.
"Gak adil," beber kerabat Bahar.
Sebelumnya diberitakan, Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam.
Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube. Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong.***
Artikel Terkait
Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith, UHP: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tak Boleh Tebang Pilih
Keluarga Al bin Smith Malu dengan Kelakuan Habib Bahar bin Smith
Diminta Menjadi Saksi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Lain, Habib Bahar Menolak Keras!
Baliho Bergambar Wajah Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar dan Munarman di Bekasi Diturunkan Petugas Satpol PP
Habib Bahar bin Smith Didakwa JPU Terkait Penyebaran Hoaks Penangkapan Habib Rizieq Shihab