Larangan Malam 1 Suro, Berikut 4 Larangan Malam 1 Suro

- Kamis, 28 Juli 2022 | 21:08 WIB
Larangan Malam 1 Suro, Berikut 4 Larangan Malam 1 Suro. (Foto/Pinterest.)
Larangan Malam 1 Suro, Berikut 4 Larangan Malam 1 Suro. (Foto/Pinterest.)

1. Ora Ilok Keluar dari Rumah

Di malam 1 Suro ini, masyarakat yang ada di tanah Jawa dilarang untuk keluar rumah. Hal tersebut dikarenakan seluruh energi negatif bergentayangan dan berpotensi mencelakai manusia.

Masyarakat Jawa tradisional juga mempercayai bahwa tiga pemilik weton di bawah ini akan terkena sial jika nekat keluar rumah di malam 1 Suro.

Baca Juga: Profil Kopda Muslimin, Sosok Perwira TNI yang Bunuh Istri dan Kini Ditemuka Tewas

2. Ora Ilok Misuh (mengumpat) dan Mengucap Keburukan

Tidak hanya dilarang untuk keluar dari rumah, masyarakat Jawa tradisional juga percaya bahwa di malam 1 Suro ini, masyarakat Jawa dilarang untuk mengumpat dan mengucap keburukan.

Hal tersebut dikarenakan hal buruk yang keluar dari mulut akan kembali dan menjadi kenyataan ke pelakunya sendiri.

3. Ora Ilok Membangun, Renovasi, dan Pindah Rumah

Masyarakat Jawa juga memiliki kepercayaan di malam ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk membangun, merenovasi, atau pindah rumah.

Lebih jelasnya, masyarakat Jawa memiliki pantangan untuk tidak mengubah bentuk rumah, meninggalkan tempat tinggal, dan menempati kediaman baru di malam tersebut.

Baca Juga: Video Pemakaman Ulang Brigadir J di Jambi, Diiringi dengan Upacara Kepolisian

4. Ora Ilok Kawin atau Dilarang Menikah

Pantangan lain yang tidak diperbolehkan pada malam 1 Suro yaitu dilarang untuk melangsungkan pernikahan, baik ijab kabul maupun pesta resepsi. Masyarakat Jawa tradisional percaya, menggelar kegiatan pesta perkawinan dianggap tidak menghormati hari keramat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X