53 WNI Disekap di Kamboja, Ternyata Salah Satu Korban Menghubungi Ganjar Pranowo

- Jumat, 29 Juli 2022 | 17:31 WIB
Illustrasi 53 WNI Disekap di Kamboja. (Foto/Pinterest.)
Illustrasi 53 WNI Disekap di Kamboja. (Foto/Pinterest.)

Ganjar melanjutkan bahwa para WNI itu juga merasa tertipu lantaran lokasi penempatan yang tidak sesuai kesepakatan. Mereka bahkan tidak diberitahu rincian pekerjaan apa yang harus dilakukan.

Setahu mereka hanya ada gaji tinggi yang siap dibayarkan oleh perusahaan. Namun, setelah sampai disana, mereka baru tahu jika pekerjaannya adalah sebagai operator telepon.

4. Korban Disuruh Tawarkan Investasi Bodong

Lebih lanjut, kata Ganjar, mereka disuruh menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia. Nah, karena tak mau melakukannya, mereka menerima perlakuan tidak manusiawi, seperti kekerasan fisik. Mereka juga dipaksa bekerja dari jam 10.00-23.00 waktu Kamboja.

Baca Juga: Hasil Otopsi Brigadir J Terbaru dari RSUD Sungai Bahar Jambi Kasus Polisi Tembak Polisi

5. Tidak Digaji dan Sulit Meninggalkan Kamboja

Berdasarkan informasi ME, dirinya mengaku tak digaji selama bekerja belasan jam sehari tersebut. Meski ingin meninggalkan perusahaan dan Kamboja, mereka mengaku tidak bisa. Pasalnya, dokumen dan paspor ditahan oleh perusahaan.

6. Ada Kemungkinan Jumlah Korban Bertambah

Dari 54 orang tersebut, disebutkan baru satu divisi yang bersama ME. Ada kemungkinan WNI lain yang jumlahnya bisa seratusan yang sudah bekerja 2-3 bulan. Sementara itu, sosok ME, kata Ganjar, baru bekerja selama 3 pekan.

Baca Juga: VIDEO Makam Brigadir J Dibongkar, Keluarga Nangis Histeris Minta Keadilan

Dugaan jumlah WNI yang lebih banyak dari informasi yang diterima ME ini kemungkinan benar. Ganjar mengatakan dari hasil komunikasi Disnaker dan Dubes RI di Kamboja, Sudirman Haseng menerima informasi bahwa tahun 2022 ini saja ada sekitar 260 WNI yang mengadu tertipu.

Adapun pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh diketahui telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI dengan kasus serupa, yakni tertipu untuk bekerja menawarkan investasi bodong.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X