Apa Itu HGB? Berikut Pengertian Hak Guna Bangunan

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Illustrasi Apa Itu HGB? Berikut Pengertian Hak Guna Bangunan. (Foto/Pinterest.)
Illustrasi Apa Itu HGB? Berikut Pengertian Hak Guna Bangunan. (Foto/Pinterest.)

SEWAKTU.COM - Apa itu HGB? Status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) memiliki perbedaan yang harus diketahui calon pembeli sebelum membeli propertinya. Menjadi salah satu hal penting yang perlu dicermati setelah lokasi dan harga.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jadi, apa itu HGB?

Sedangkan hak milik, berdasarkan UU yang sama pada pasal 20 ayat 1, adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Dalam artikel ini juga akan dibahas lebih lengkap mengenai apa itu Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...

Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)

1. Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.

Penggunaan HGB (Hak Guna Bangunan) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB, selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih Sampai Meneteskan Air Mata

2. Kelebihan dan Kekurangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Banyak yang bilang, properti bersertifikat HGB lebih menguntungkan dibanding properti bersertifikat SHM. Apa benar? Mari kita telaah bersama kelebihan dan kekurangan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).

3. Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas HPL (Hak Pengelolaan)

Status Hak Guna Bangunan (HGB) memang dapat diperpanjang atau diperbarui selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Namun, itu pun harus tergantung pada pemegang Hak Pengelolaan (HPL) sebagai pemberi HGB yang memiliki kuasa atas tanah sepenuhnya.

Jika pemegang HPL ternyata tidak memberi persetujuan perpanjangan dan tidak ada perjanjian pergantian maka Anda sebagai konsumen dan pemegang HGB akan dirugikan. Nilai aset unit bangunan yang Anda miliki juga akan berisiko turun dan hak atas tanah bisa hilang sewaktu-waktu.

Bagi Anda memang tertarik membeli bangunan berstatus HGB, sebaiknya Anda mencermati status tanah tempat dibangunnya itu dengan jeli. Pastikan statusnya itu jelas pemiliknya; apakah tanah negara, tanah HPL, atau tanah hak milik (HM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X