SEWAKTU.COM - Apa itu HGB? Status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) memiliki perbedaan yang harus diketahui calon pembeli sebelum membeli propertinya. Menjadi salah satu hal penting yang perlu dicermati setelah lokasi dan harga.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jadi, apa itu HGB?
Sedangkan hak milik, berdasarkan UU yang sama pada pasal 20 ayat 1, adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Dalam artikel ini juga akan dibahas lebih lengkap mengenai apa itu Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...
Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)
1. Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.
Penggunaan HGB (Hak Guna Bangunan) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB, selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih Sampai Meneteskan Air Mata
Artikel Terkait
Blokir Steam Dicabut, Video Orang Afrika Ucapkan Terimakasih ke Kominfo
Ramai! Pengemis Nyawer Biduan, Menari Sambil Mengeluarkan Sejumlah Uang Dari Sakunya
Ustaz Yusuf Mansur Buat Pesantren Fashion Week, Terinspirasi Dari Citayam Fashion Week
Lord Rangga Sunda Empire Resmi Jadi Manajer Klub Liga 3 Indonesia, Tatanan Sepakbola Kita Bakal Bangkit
Kapolri Ngamuk, 25 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bakal Diproses