Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:40 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa akan ada tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati. Hal tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

Baca Juga: Skenario Baku Tembak Merupakan Ide Irjen Ferdy Sambo Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," imbuh Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri merinci pasal yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo. Diketahui, Polri sudah menjadikan tiga orang tersangka, antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana. Tak diketahui detail pasal yang disangkakan kepada K.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X