SEWAKTU.com -- Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa akan ada tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati. Hal tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
Baca Juga: Skenario Baku Tembak Merupakan Ide Irjen Ferdy Sambo Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," imbuh Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri merinci pasal yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo. Diketahui, Polri sudah menjadikan tiga orang tersangka, antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana. Tak diketahui detail pasal yang disangkakan kepada K.***
Artikel Terkait
Keluarga Barada E Ketakutan, Mendadak Muncul ke Publik Minta Pertolongan ke Kapolri dan Presiden
Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dikepung Brimob dan Provos Berlaras Panjang, Garis Polisi Dipasang
Isi Surat Bharada E Ditulis Tangan untuk Keluarga Brigadir J, Tulis Duka Cita Mendalam Lalu...
Resmi! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J