Surya Darmadi Koruptor Terbesar Indonesia Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Surya Darmadi sakit saat diperiksa Kejagung. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Surya Darmadi sakit saat diperiksa Kejagung. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Surya Darmadi atau Apeng mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus mega korupsi penyerobotan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

"Baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan namun mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengizinkan. Beliau minta agar dihentikan pemeriksaan," terang Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Kejagung, Kamis 18 Agustus 2022.

Selanjutnya, tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.

Baca Juga: Video Surya Darmadi Ditangkap Tiba di Indonesia, Buronan Kelas Kakap Korupsi Rp78 Triliun

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," jelasnya.

Juniver mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung sehingga dengan kondisi yang saat ini dialami pemeriksan tidak dapat dilanjutkan. 

Surya Darmadi dengan rompi tahanan menuju mobil untuk menjalani perawatan di RS dengan menggunakan kursi roda.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia yang Merugikan Negara Sebesar Rp 78 Triliun

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X