SEWAKTU.com - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) telah ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus narkoba dan kepemilikan sabu.
AKP Edi Nurdin Massa terancam hukuman penjara 20 tahun terkait kasus narkoba dan kepemilikan sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP Edi Nurdin Massa disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Kombes Totok saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kasat Narkoba Karawang Positif Konsumsi Sabu, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba ke Klub Malam
Totok menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP Edi Nurdin Massa.
Berdasarkan hasil tes urine tersebut, AKP Edi Nurdin Massa positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba.
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
"Peangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ungkap Brigjen Krisno.***
Artikel Terkait
Foto-foto Hot dan Seksi DJ Joice Challista, Pemersatu Bangsa yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Konsumsi Narkoba Sejak 2018 Silam, DJ Joice Challista Akhirnya Direhabilitasi BNNK Jakarta Selatan
Raffi Ahmad Curhat Kini Dirinya Sulit Dapat Visa Amerika Gegara Pernah Gunakan Narkoba
Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kapolres dan Kapolda Saya Cobot Jika Kasus Narkoba dan Judi Online Dibela
Kasat Narkoba Karawang Positif Konsumsi Sabu, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba ke Klub Malam