Kasat Narkoba Polres Karawang Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba.  (PMJ)
Kasat Narkoba Polres Karawang Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba. (PMJ)

SEWAKTU.com - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) telah ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus narkoba dan kepemilikan sabu.

AKP Edi Nurdin Massa terancam hukuman penjara 20 tahun terkait kasus narkoba dan kepemilikan sabu.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP Edi Nurdin Massa disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Kombes Totok saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kasat Narkoba Karawang Positif Konsumsi Sabu, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba ke Klub Malam

Totok menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP Edi Nurdin Massa.

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, AKP Edi Nurdin Massa positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kapolres dan Kapolda Saya Cobot Jika Kasus Narkoba dan Judi Online Dibela

AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

"Peangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ungkap Brigjen Krisno.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X