Putri Candrawati Tersangka, Suami-Istri yang Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 23:08 WIB
Putri Chandrawathi tersangka pembunuhan Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Putri Chandrawathi tersangka pembunuhan Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Timsus Polri sudah menjadikan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status hukum istri Ferdy Sambo itu menurut dari hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Selama melakukan pemeriksaan kepada Putri, penyidik menemukan ada beberapa unsur pidana dan keterlibatan Putri Candrawati dalam pembunuhan Brigadir J, di rumah Dinas Duren Tiga.

“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” beber Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Gak Ditahan karena Sakit

Penyidik juga menyebutkan sudah mendapatkan rekaman CCTV yang berada di rumah dinas tersebut. CCTV itu disebut merekam situasi sebelum, sesaat kejadian dan sesudah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dari rekaman CCTV itu pula pihak penyidik mengetahui keberadaan Putri yang disebut ada di lokasi kejadian perkara, seta perannya dalam kasus kematian Brigadir J.

“Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Ditemukan rekaman CCTv, maka penyidik menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” tuturnya.

Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun perjara. Pasal ini sama seperti yang menjerat suaminya, Ferdy Sambo.***

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X