Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ini yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi itetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Bersamaan dengan penetapan tersangka. tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan soal lima perwira lainnya yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo cs pada Jumat sore kemarin. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan menyatakan lengkap atau mengembalikannya ke timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Viral Poster Pengabdi Sambo 303 Konsorsium, Kritik Masyarakat Atas Kasus Kaisar Ferdy Sambo
Sstt... Ternyata Diam-diam Kapolri yang Minta Irjen Ferdy Sambo Mendapat Hukuman Mati!
Mulai Dari Kompolnas Hingga Pengacara Ternyata Kena Tipu Kaisar Ferdy Sambo dan Sang Istri
Video Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono Temukan Bunker Ferdy Sambo, Nominalnya Fantastis
WOW! Aiman Witjaksono Temukan Bungker di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Benar Ada Penggeledahan, Tapi...
Mahfud MD Sebut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Dijebak Ferdy Sambo, Dibisiki Ini Lalu...
Mahfud MD Tanggapi Kaisar Ferdy Sambo Konsorsium 303 Judi Online, Terungkap...