Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung: Polisi Akhirnya Harus Super Cepat

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung: Polisi Akhirnya Harus Super Cepat. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung: Polisi Akhirnya Harus Super Cepat. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

SEWAKTU.com - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo berstatus tersangka dengan ancaman terberatnya hukuman mati.

Rocky Gerung mengatakan saat ini, publik sudah menyadari keburukan institusi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Polisi akhirnya harus super cepat karena bersaing dengan DPR yang seolah-olah juga sedang ingin supaya ini selesai, supaya gak merembet mereka," kata Rocky Gerung.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu meminta agar DPR bercermin dari sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Jikalau Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Ini yang Akan Dilakukan Irjen Napoleon, Jadi Siap-siap Ya

"Sama-sama masih ada problem etis. Kita belum bicara soal hal-hal yang bersifat pidana di DPR. Itu mungkin panjang," ujarnya.

"Tapi secara etis, kita sekaligus meminta DPR lakukan refleksi seperti yang dilakukan oleh Kapolri sekarang," lanjutnya.

Menurutnya, tekanan moral ini lah yang membuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mempercepat kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo.

"Kalau tukaran politik bisa di-deal-kan itu, bisa dinegosiasikan. Tapi karena tekanan etis dari pers terutama, maka kita lihat peristiwa yang betul-betul unik bahwa seorang jenderal akhirnya harus menghadapi posisi yang sebetulnya dia yang mestinya ada di belakang meja hakim, tapi dia ada di posisi terperiksa," ucap dia.

Baca Juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia, Hukuman Terberat yang Menjerat Ferdy Sambo

Rocky Gerung menilai proses hukum terhadap Ferdy Sambo sangat penting untuk menghilangkan persepsi publik bahwa polisi kebal hukum.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari, Jumat 26 Agustus 2022 dinihari WIB resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menurut sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X