"Itu waktunya kami berikan selama 10 hari agar masyarakat bisa melakukan koreksi," jelas Suharmen.
Baca Juga: 22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022
Jika ada perubahan saat uji publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa menyurat ke BKN untuk melakukan perbaikan data di aplikasi pendataan honorer.
"Setelah ada koreksi dari masyarakat, baru kemudian bapak/ibu menyampaikan kepada kami untuk membuka kembali sistem, updating sesuai dengan masukan dari masyarakat," imbuhnya.
Jika semua sudah selesai, instansi mengunggah SPTJM sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil pendataan non ASN yang disampaikan kepada BKN.
Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi.
"SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman," tegas Suharmen.
Dijelaskan Suharmen, honorer yang belum terdata memiliki kesempatan untuk didata saat uji publik, sehingga tidak ada yang merasa terzalimi.
"Ini mekanisme yang harus dilakukan bersama-sama agar transparansi terhadap data non ASN bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
"Dan tidak ada orang-orang yang kemudian dizalimi, dalam arti yang bersangkutan sebenarnya tenaga non ASN, tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka datanya tidak masuk. Ia digantikan oleh orang yang tidak pernah menjadi tenaga honorer," tandas Suharmen. ***
Artikel Terkait
6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja
Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022
Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas
Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Jumlah Honorer Seluruh Indonesia 410.000, Jangan Tambah Apalagi Menjanjikan Diangkat Jadi ASN
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?