Pemda Wajib Umumkan Hasil Pendataan Non ASN, Jadwalnya Sudah Ditentukan BKN

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:33 WIB
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan alur pendataan honorer 2022 dalam sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Dok Pojoksatu.id)
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan alur pendataan honorer 2022 dalam sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Dok Pojoksatu.id)

"Itu waktunya kami berikan selama 10 hari agar masyarakat bisa melakukan koreksi," jelas Suharmen.

Baca Juga: 22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022

Jika ada perubahan saat uji publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa menyurat ke BKN untuk melakukan perbaikan data di aplikasi pendataan honorer.

"Setelah ada koreksi dari masyarakat, baru kemudian bapak/ibu menyampaikan kepada kami untuk membuka kembali sistem, updating sesuai dengan masukan dari masyarakat," imbuhnya.

Jika semua sudah selesai, instansi mengunggah SPTJM sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil pendataan non ASN yang disampaikan kepada BKN.

Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi.

"SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman," tegas Suharmen.

Dijelaskan Suharmen, honorer yang belum terdata memiliki kesempatan untuk didata saat uji publik, sehingga tidak ada yang merasa terzalimi.

"Ini mekanisme yang harus dilakukan bersama-sama agar transparansi terhadap data non ASN bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

"Dan tidak ada orang-orang yang kemudian dizalimi, dalam arti yang bersangkutan sebenarnya tenaga non ASN, tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka datanya tidak masuk. Ia digantikan oleh orang yang tidak pernah menjadi tenaga honorer," tandas Suharmen. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X