Pemda Wajib Umumkan Hasil Pendataan Non ASN, Jadwalnya Sudah Ditentukan BKN

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:33 WIB
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan alur pendataan honorer 2022 dalam sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Dok Pojoksatu.id)
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan alur pendataan honorer 2022 dalam sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengumumkan hasil pendataan non ASN 2022 pada Oktober mendatang.

Selain Pemda, intansi pemerintah pusat juga diwajibkan mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 ke publik.

Saat ini, instansi pusat maupun instansi daerah sedang fokus melakukan pendataan honorer. Pendataan harus selesai paling lambat 30 September.

"Per 30 September, akan menjadi pra finalisasi," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya

Menurut Suharmen, hasil pendataan non ASN diumumkan kepada publik melalui kanal masing-masing instansi.

"Wajib mengumumkan siapa saja orang-orang yang tercatat sebagai tenaga non ASN kepada publik," tambah Suharmen.

Menurutnya, pengumuman hasil pendataan non ASN dilakukan sebagai bentuk uji publik dan transparansi data.

"Ini penting supaya menghindari bahwa jangan ada orang nanti yang 'oh ternyata si A itu bukan tenaga non ASN, kenapa kok dia dicatatkan di situ'. Jadi publik bisa mengontrol," beber Suharmen.

Baca Juga: 13 Data Honorer Bisa Diinput Tenaga Non ASN di Aplikasi Pendataan BKN

Selain itu, kata Suharmen, pengumuman hasil pendataan juga bertujuan untuk menyelamatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan adanya uji publik, kata dia, PPK bisa mendapatkan masukan dari masyarakat, apakah data honorer sudah sesuai dan tidak ada data siluman.

"Itu juga sekaligus menyelamatkan PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak, PPK sudah mendapatkan masukan dari publik, dari masyarakat," kata Suharmen.

Selama uji publik, masyarakat boleh mengoreksi data dan memberikan masukan kepada instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X