a. Zona I
Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
b. Zona II
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
c. Zona III
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.***
Artikel Terkait
Driver Ojol dan Sopir Angkot Terlibat Keributan di Cengkareng
Sempat Hina Pengemudi Ojol Kata-kata Kasar, Fina Tiza Akhirnya Minta Maaf: Saya tahu saya salah
Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR, Pengemudi Ojol Teriak Beri Sambutan: Selamat Datang
Tarif Ojek Online Naik, Segini Tarif Kenaikan Ojol Jabodetabek
Viral! Driver Ojol di Bandung Dapat Order untuk Menguburkan Jenazah Bayi