Jangan Kaget Ya, Mulai Senin 29 Agustus 2022 Tarif Ojek Online Bakal Naik Lagi, Nih Harga Terbarunya

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Tarif ojek online sudah dipastikan bakal kembali naik. (Foto/ilustrasi)
Tarif ojek online sudah dipastikan bakal kembali naik. (Foto/ilustrasi)

a. Zona I

Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Baca Juga: Video Ojol Masuk Jalur Steril Parade MotoGP Jakarta, Lambaikan Tangan Seolah Pembalap Sungguhan MotoGP

b. Zona II

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Menteri Perhubungan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X