Cek Syarat Penerima BSU 2022 Cair September Ini, Bisa Diakses Secara Online Melalui Link di Sini

- Kamis, 8 September 2022 | 19:40 WIB
Cek Syarat Penerima BSU 2022 Cair September Ini, Bisa Diakses Secara Online Melalui Link di Sini.  (Pixabay/iqbalnuril)
Cek Syarat Penerima BSU 2022 Cair September Ini, Bisa Diakses Secara Online Melalui Link di Sini. (Pixabay/iqbalnuril)

SEWAKTU.com - Berikut ulasan lengkap syarat penerima BSU 2022 yang cair September ini.

Pekerja harus memenuhi syarat penerima BSU 2022 yang akan cair bulan September ini.

Jika pekerja sudah memenuhi syarat penerima BSU 2022, bisa cek nama penerima secara online melalui link kemnaker.go.id.

Adapun syarat penerima BSU 2022 ini diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Bulan September, Cek Penerima di Situs bsu.kemnaker.go.id

Berikut syarat penerima BSU 2022 yang akan cair pada bulan September ini.

Syarat Penerima BSU 2022

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP;

- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota;

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Rp600.000, Silahkan Login bsu.kemnaker.go.id di Sini

- Bukan termasuk dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

- Sebagai informasi, dana BSU 2022 yang akan diterima oleh para pekerja yakni sebesar Rp600.000 dan dibayarkan satu kali.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), antara lain BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta lewat PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X