Bansos PKH dan BPNT Cair September 2022, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Sabtu, 10 September 2022 | 11:48 WIB
Ilustrasi bansos - Bansos PKH dan BPNT Cair September 2022, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id.  (ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho)
Ilustrasi bansos - Bansos PKH dan BPNT Cair September 2022, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id. (ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho)

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200.000 Cair, Segera Daftar KPM di DTKS Kemensos Sekarang Juga

Cara daftar menjadi KPM BPNT dan PKH adalah dengan melengkapi semua data diri yang diminta oleh Aplikasi Cek Bansos.

Setelah pendaftaran berhasil, masyarakat bisa cek penerima secara berkala lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id adalah situs resmi Kemensos untuk cek penerima bansos Kemensos, seperti BPNT dan PKH.

Langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui status bansos bulan ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH September 2022, Hanya Masyarakat yang Terdaftar Dapat Bantuan Ini

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai dengan wilayah penerima manfaat.

- Masukkan nama lengkap penerima manfaat atau PM sesuai yang tertera di KTP.

- Ketik 8 huruf kode yang muncul pada kotak di layar.

- Klik 'Cari Data'.

Setelah pencarian selesai, layar akan menampilkan keterangan berkaitan dengan termasuk atau tidaknya masyarakat sebagai penerima bansos BPNT atau PKH.

Bulan September 2022 ini, masyarakat penerima BPNT dan PKH tak hanya akan mendapatkan bantuan seperti biasa dari Kemensos, melainkan akan menerima tambahan BLT BBM.

BLT BBM sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada para penerima BPNT dan PKH bersamaan dengan dana bansos.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X