SEWAKTU.com - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ditujukkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria.
Kemnaker telah menetapkan syarat dan kriteria kepada para pekerja untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Syarat dan kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Bank Penerima BSU 2022, Cek Segera Transferan dari Kemnaker 12 September 2022
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
6. Bukan anggota TNI.
7. Bukan anggota Polri.
8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Artikel Terkait
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600,000 melalui bsu.kemnaker.go.id
BSU Tahap 1 Kapan Cair Lewat Bank Himbara? Siap-Siap Cek Saldo Rekeningmu
Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600.000 Bisa Melalui Kantor Pos untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji
Cek Rekening Sekarang! BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Bisa di Akses Lewat bsu.kemnaker.go.id
Bank Penerima BSU 2022, Cek Segera Transferan dari Kemnaker 12 September 2022