Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

- Senin, 12 September 2022 | 22:02 WIB
Gubernur Papua  Lukas Enembe  (Foto/Facebook@LazarusDike)
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto/Facebook@LazarusDike)

 

SEWAKTU.com -- Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetepan itu terkait kasus suap dan gratifikasi uang sebesar Rp 1 miliar. Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.


Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 lalu. Oleh karena itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 September 2022

"Kami kuasa hukum  menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua

Baca Juga: Bupati Pemalang Korupsi Apa? Ini Kronologis Resmi Ketua KPK


Roy menilai penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka oleh KPK terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Apalagi, Gubernur Papua belum pernah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk belum diketahui alat bukti apa yang dimiliki KPK untuk menjerat Lukas Enembe.

"Di Papua tak pernah ada namanya penegakan hukum murni, sehingga rakyat selalu berkesimpulan sedang terjadi kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Ini selalu dilakukan Jakarta dalam penekanan kepada Gubernur Papua," Jelasnya

Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening kliennya tersebut merupakan dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X