Hacker Bjorka Resmi Tersangka Tapi Gak Ditahan, Kenapa?

- Jumat, 16 September 2022 | 16:47 WIB
Hacker Bjorka resmi jadi tersangka. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Hacker Bjorka resmi jadi tersangka. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Seorang pemuda penjual es asal Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH, resmi menjadi tersangka pembobolan data pemerintah oleh peretas atau hacker Bjorka.

Sebelumnya, tersangka MAH yang berusia 21 tahun telah ditahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," terang Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Walau sudah tersangka, namun MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka Terungkap, Warga Madiun Penjual Es Keliling, Usia Baru 21 Tahun

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," jelas Ade.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, MAH diketahui terlibat dengan hacker Bjorka.

Menurut Ade, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'.

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," kata Ade.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Baca Juga: Terkuak Sudah, Ini Dia Sosok Hacker Bjorka yang Retas Data-data Pejabat Indonesia!

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

“itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," terang Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X